Sidang Kasus Pajak Dealer Jaguar : Darwin Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar

3 February 2020 | 111
https://m.mediaindonesia.com/galleries/detail_galleries/13310-sidang-dakwaan-darwin-maspolim

MediaJustitia.com : Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim didakwa memberikan uang kepada empat orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta sebesar USD 131.200 atau kurang lebih Rp. 1,8 Miliar agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Keempat pegawai tersebut adalah Yul Dirga (Kepala KPP PMA Tiga Kanwil DKI Jakarta), Jumari, M Naim Fahmi, dan Hadi Sutrisno (Tim Pemeriksa Pajak KPP PMA 3 DKI Jakarta).

“Terdakwa Darwin Maspolim memberi uang sejumlah 131.200 dollar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Yul Dirga, selaku Kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Surtisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta” Ujar Takdir Suhan, Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut keterangan jaksa, masing-masing menerima sebesar USD 18.425 pada pengurusan restitusi pajak tahun 2015 dan untuk restitusi pajak tahun 2016, Darwin menyerahkan USD 57.500, Jumari, Naim, dan Hadi masing-masing mendapatkan USD 13.700 dan sisanya diberikan kepada Yul Dirga.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Darwin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang nota keberatan akan digelar pada 10 Februari 2020.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...