Skandal Gratifikasi: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Divonis 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp 1 Miliar

13 March 2024 | 16
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mediajustitia.com: Pada Jumat (8/3/2024), persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyaksikan tuntutan hukuman terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Jaksa yang menangani kasus ini meyakini bahwa Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi, khususnya terkait penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp 56 miliar.

 “Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Tuntutan pidana yang dijatuhkan adalah 10 tahun 3 bulan penjara, sementara Andhi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Jaksa memberikan penjelasan mengenai faktor yang memberatkan tuntutan tersebut, termasuk ketidaktahuan Andhi terhadap perbuatannya dan dampak merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Di sisi lain, jaksa juga mencatat bahwa Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, faktor-faktor yang dianggap meringankan tuntutan.

“Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini bahwa gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono mencapai Rp 56 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Tindak pidana yang disangkakan kepada Andhi adalah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, awalnya Andhi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Detailnya mencakup Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selanjutnya, kasus ini menjadi sorotan karena ket

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...