Skandal Korupsi di MA: Penyidikan KPK terhadap Dua Hakim Agung, Termasuk Gazalba Saleh, Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang

27 March 2024 | 13
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Mediajustitia.com: Kelompok penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim agung terkait rapat pembahasan untuk pengambilan keputusan, di mana salah satu anggota majelis hakimnya, pada saat itu, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang tidak sah, yakni mantan hakim agung Gazalba Saleh (GS).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan adanya rapat yang dilakukan dalam proses pengambilan keputusan dalam kasus KM50.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS,” katanya

Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai temuan yang didapat oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap dua hakim agung tersebut.

Sebelumnya, Gazalba Saleh, mantan hakim agung, telah dibebaskan dari tuduhan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK kemudian menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang tidak sah.

Pada Kamis (30/11), KPK kembali menahan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana di MA RI sejak 2017 untuk mempengaruhi isi amar putusan demi keuntungan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam perkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari hasil pengaruhnya terhadap isi amar putusan tersebut, Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi, termasuk untuk keputusan dalam kasus kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan kasus peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar. 

Bukti awal menunjukkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2022 terjadi aliran uang gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

Selain itu, Gazalba juga diduga melakukan pembelian aset-aset berharga dengan uang hasil gratifikasi tersebut, seperti pembelian rumah senilai Rp7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur, dan tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Gazalba melakukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya, dan juga tidak dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Oleh karena itu, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah terbit di Antara

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...