Skandal Lingkungan: Kerugian Rp 271 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Tambang Timah, Ahli Kehutanan Ungkap Fakta

20 February 2024 | 12
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Profesor Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, mengungkapkan bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terkait dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, Prof. Bambang menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut adalah hasil perhitungan terkait dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan timah, baik dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Jika kita menggabungkan kerusakan yang terjadi di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan mencapai Rp 271.069.688.018.700,” ungkap Prof. Bambang.

Sebagai seorang ahli forensik kehutanan, Bambang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian ekologi dilakukan dengan verifikasi lapangan dan pengamatan citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022. Hasilnya menunjukkan bukti yang kuat terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan timah.

Dia juga menyampaikan data terkait luas izin usaha pertambangan (IUP) dan luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Dari total luas galian tambang, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan, sementara 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Dari total luas galian tambang, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP tambang, sementara 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dilakukan perhitungan kerugian ekologi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun, sementara di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun, dengan total keseluruhan mencapai Rp 271,06 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menambahkan bahwa perhitungan ekologi Prof. Bambang akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Kuntadi juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh pelaku tidak dilakukan reklamasi, meninggalkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang berdampak negatif pada lingkungan masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan, termasuk GM PT TIN, pengusaha tambang, dan beberapa pejabat dari PT Timah Tbk. Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...