Skandal Pungli di Rutan KPK: 15 Tersangka Dibekuk, Termasuk Kepala Rutan

18 March 2024 | 20
KPK menjelaskan modus 15 tersangka melakukan pungli di rutan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

Mediajustitia.com: Dalam sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) di dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 15 tersangka. KPK menjelaskan modus 15 tersangka melakukan pungli di ruang tahanan KPK. Para tersangka mengiming-imingi para tahanan dengan fasilitas eksklusif, tidak hanya itu para tersangka pun  mengintimidasi para tahanan yang telat membayar.

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sampai kemudian para tersangka pun menyediakan layanan untuk para tahanan berupa handphone dan power bank serta informasi sidak. 

“Jadi rupanya disana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan,” tambahnya

Para narapidana yang gagal membayar tepat waktu akan dikenai sanksi yang tidak mengenakkan. Mereka mungkin akan dikunci dari luar, jumlah waktu olahraga yang sedikit, dan diberi lebih banyak tugas piket kebersihan sebagai hukuman.

“Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. Kebersihan di Rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni Rutan tersebut, nah salah satu itu juga dijadikan bargaining dimana kalau misalnya terlambat (setoran) ya orang yang ditunjuk untuk bersih-bersih misalnya,” ucapnya.

Ke 15 tersangka kasus pungli rutan KPK ini sudah diperiksa oleh KPK dan akan ditahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

“Ada 15 tersangka, pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Achmad Fauzi telah dijadikan salah satu dari 15 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Fauzi akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Dalam kasus pungli rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai yang telah menjalani sidang etik di Dewas PK, 78 di antaranya diberi sanksi berat berupa permintaan maaf.

Artikel ini telah terbit di detikcom.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...