Syarat Usia Minimal Hakim MK 60 Tahun, Ahli: Tolong Dipertimbangkan Lagi

15 May 2020 | 3
Gedung Mahkamah Konstitusi (Aditya/Republika)

MediaJustitia.com: Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik karena dinilai tidak mengatur hal-hal substansial dalam memperbaiki institusi MK. Salah satunya adalah mengenai pengaturan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim MK adalah 60 tahun.

Ahli Hukum Tata Negara Siti Marwiyah meminta agar DPR menunda rencana tersebut dengan berbagai kepentingan.

“Coba kita lihat sejarah perjalanan MK yang dikomandani oleh Prof Jimly yang kita sebut sebagai bapak peletak dasar berdirinya MK pada saat itu sedang berusia 48 tahun,” kata Siti dalam siaran pers yang diterima wartawan, pada Jumat, (15/5).

MK berdiri pada Agustus 2003. Selain menjadi hakim konstitusi, Jimly Asshidiqqie juga dipercaya sebagai Ketua MK selama 5 tahun. Setelah itu, Mahfud Md yang menjadi hakim konstitusi di usia 50 tahun dipercaya juga menjadi Ketua MK.

“Setelah itu dilanjutkan oleh Prof Mahfud Md sebagai hakim dan Ketua MK pada usia 50 tahun dan beliau mendapat sebutan sebagai peletak MK modern dan di tahun 2010 membawa MK pada posisisi nomor 10 MK terbaik dunia,” ujar Wakil Rektor 1 Universitas DR Soetomo (Unitomo) Surabaya itu.

Ketua MK juga pernah dipimpin oleh hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Di masa Hamdan yang usianya belum 60 tahun itu, MK bisa menyelesaikan sengketa Pilpres 2014 dengan baik serta memperbaiki citra MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar.

“Hamdan Zulfa juga di bawah usia 50 tahun ketika menjadi Ketua MK menggantikan Akil Mochtar bisa membawa MK bangkit dan memulihkan kepercayaan publik pada MK sampai sekarang. Dan hakim-hakim MK yang lain mulai dari periode awal berdiri sampai sekarang lebih banyak dari usia di bawah 50 tahun,” ujar Siti.

Oleh sebab itu, Siti mengaku aneh bila DPR tiba-tiba ingin mengubah syarat minimal usia hakim MK jadi 60 tahun. Seharusnya DPR melilhat fakta-fakta sejarah di atas.

“Terus apalagi alasan dari DPR untuk mengubah ke usia minimal 60 tahun dan usia hakim sampai 70 tahun Untuk kepentingan politik siapa? Dan kenapa harus usia 70 tahun?” cetus Siti.

Oleh sebab itu, DPR diminta memperhatikan asas keterbukaan dan keterlibatan publik karena hal tersebut sangat berkaitan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan dan DPR sebagai wakil seharusnya memperhatikan dan bersinergi dengan pemegang kedaulatan.

“Tetapi kali ini RUU MK tahu-tahu sudah diserahkan kepada Presiden. Dan anehnya dalam revisi ini hanya terkait dengan batas minimal usia calon hakim MK yang sesungguhnya sudah diputuskan oleh MK dalam Putusan No 7/PUU-XI/2013 usia minimal 47 tahun. Ada apa ini?” pungkas Siti.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...