SYL Menjadi Tersangka Karena tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

14 March 2024 | 5
Penasihat Hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen saat ditemui usai sidang pembacaan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/03/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Penasihat Hukum mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa SYL telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menuduh SYL karena tidak memenuhi permintaannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu, Djamaludin membacakan nota keberatan yang menyoroti proses hukum yang dianggap tidak wajar. Ia menyatakan bahwa penunjukkan SYL sebagai tersangka dipengaruhi oleh tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. 

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djamaludin

Tim penasihat hukum SYL juga menyinggung bahwa kasus pemerasan terhadap SYL merupakan dampak dari tidak dipenuhinya permintaan dari mantan pimpinan KPK. Mereka menekankan bahwa SYL dianggap tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan yang dimaksud diduga terkait dengan proses penyelidikan atas perkara yang melibatkan SYL.

Selain itu, Kubu SYL menyampaikan bahwa kasus ini bisa saja dibuat-buat sebagai bagian dari upaya untuk melanggengkan tindakan pemerasan. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum yang menimpa SYL terkesan tidak berdasar dan mungkin disusun untuk tujuan tertentu. Hal ini menciptakan kontroversi dalam proses hukum yang seharusnya berjalan dengan adil.

Dalam kesaksiannya, Djamaludin menggunakan analogi dari lirik lagu Iwan Fals, “maling teriak maling,” untuk menggambarkan tudingan yang dilontarkan oleh mantan penegak hukum terhadap SYL.

“Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, yaitu ‘maling teriak maling,’ telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan permetasan dalam jabatannya sendiri,” ujar Djamaludin

Berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan, SYL diduga menerima uang senilai Rp 44,5 miliar sebagai hasil dari pemerasan yang dilakukan di Kementerian Pertanian. Selain itu, SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Kasus ini menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat, menyoroti keadilan dalam penegakan hukum serta kompleksitas interaksi antara aktor politik dan lembaga penegak hukum. Pasalnya, tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPK terhadap mantan Menteri Pertanian menjadi bahan perdebatan yang panjang dan kontroversial.

 

Artikel ini telah terbit di Antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...