Tak Miliki Izin Penyelenggaraan E-Commerce, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari ini

4 October 2023 | 38
Ilustrasi Aktivitas Penjualan di TikTok Shop (foto: Mea Digital Marketing)

MediaJustitia.com: Pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop pada hari ini Kamis, (4/10/2023). Online Shop yang identik dengan keranjang kuning ini tidak bisa lagi melayani transaksi penjualan mulai pukul 17.00 WIB.

Penutupan TikTok Shop didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023. Peraturan tersebut melarang media sosial menjalani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce).

Larangan berjualan di TikTok diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan tersebut merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dan, saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce dengan mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dulu.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia. (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” kata Zulhas.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...