Tak Terima Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Jaksa Ajukan Banding!

14 September 2023 | 16
Mario Dandy (Foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Mario Dandy Satriyo melakukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tak hanya Mario Dandy, Jaksapun mengajukan banding atas putusan 12 tahun penjara.

Melansir dari detik.com, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kepada wartawan bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan pengajuan pernyataan banding ke Pengadilan Tingga DKI Jakarta. Djuyamto mengatakan pengajuan banding disampaikan pada tanggal 12 September 2023.

Tak hanya itu Djuyamto mengatakan dihari yang sama jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Artikel ini telah terbit pada detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...