Tak Terima Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

12 January 2024 | 174
Mario Dandy (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Mario Dandy Satrio (20) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora (17) resmi mengajukan kasasi ke MA. Berbanding terbalik, Jaksa mengajukan kasasi terhadap temannya, Shane Lukas yang divonis hukuman 5 tahun penjara.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/233 10/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.

Sama halnya dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi JPU atas Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...