Tangkis Permasalahan Kompleks, Nadiem Umumkan 3 Aturan Baru PPPK 2023

4 December 2022 | 40
Foto: Aji Styawan/Antara Foto

MediaJustitia.com: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan 3 aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan, 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023. Ia mengatakan, dorongan membuat aturan baru ini karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat.

“Selama ini kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023,” kata Nadiem Makarim saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77, Sabtu (3/12/2022).

Kebijakan Pertama
Jika hingga Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut. Hal ini telah dikoordinasikan bersama dengan
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan disetujui oleh Pak Presiden Joko Widodo.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Banyak guru yang telah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK. Namun karena Pemda tak kunjung mengkangkat PPPK, mereka memilih banting setir ke profesi lain.

Nadiem mengatakan masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

“Walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, namun tahun lalu sudah ada 300 ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN PPPK,” tambah Nadiem.

Kebijakan Kedua
Setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk hal lain.

“Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji,” tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru. Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.

Kebijakan Ketiga
Anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.

Nadiem berharap, aturan-aturan tersebut dapat berjalan dengan semestinya agar Indonesia dapat mencetak Sumber Daya Manusia unggul melalui para guru.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...