TEDDY MINAHASA DITUNTUT HUKUMAN MATI DI SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

3 April 2023 | 108
Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

MediaJustitia.com: Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Teddy minahasa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama Teddy Minahasa kembali digelar pada Kamis (30/3/2023).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Kapolda Sumatera Barat didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ucap Jaksa.

Teddy Minahasa didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy minahasa dengan Hukumuman mati atau pidana mati.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Pidana mati

Pidana mati ialah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan kepada terpidana atas kejahatannya dengan cara menghilangkan nyawanya sampai mati.

Pidana mati merupakan pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP.

Penjatuhan pidana mati diberikan terhadap beberapa kejahatan seperti kejahatan yang mengancam keamanan negara, Pembunuhan Berencana, Terorisme, Narkotika dan Psikotropika.

Kejaksaan menjadi badan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan hukuman mati. Kejaksaan dibantu oleh Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan hukuman mati, serta menyediakan tenaga dan alat termasuk untuk menyediakan regu penembak yang berada dibawah perintah kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 10 UU no.2/PNPS/1964.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...