Telisik Aliran Dana Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Harus Gunakan Konsep Follow the Money

20 May 2023 | 162
Prof. Mudzakkir (foto: tribun)

MediaJustitia.com: Dalam membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menggunakan konsep follow the money.

Kejagung juga dapat menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir mengatakan, setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, selanjutnya penyidik menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun tersebut. Penyidik dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Mestinya ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana,” kata Mudzakir dilansir dari SindoNews.

Dia menilai sistem follow the money tepat dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang proyek pembangunan BTS tersebut dialirkan. Jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik, maka penegak hukum juga harus bertindak tegas.

Sebagai informasi, pendekatan follow the money mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan. Setelah hasil diperoleh, barulah dicari pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Dalam mencari hasil tindak pidana itu sendiri, digunakan pendekatan analisis keuangan, yang meliputi ilmu akutansi forensik dan pengetahuan lain yang terkait.

Mudzakki menilai partai politik bukan merupakan lembaga yang kebal terhadap hukum. Parpol juga dapat menjadi objek tindak pidana korupsi.

“Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?” katanya.

“Partai politik itu juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Bakti Kemenkominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kejagung juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...