Terapkan Meaningful Participation, Kemenko Bidang Perekonomian dan Universitas Borobudur Gelar Konsultasi Publik Terkait Perppu Cipta Kerja!

20 January 2023 | 107
Dok/MediaJustitia.com

MediaJustitia.com: Kupas tuntas persoalan “Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Universitas Borobudur Jakarta selenggarakan kegiatan konsultasi publik di Hotel Borobudur Jakarta (19/01).

Lebih dari 200 peserta berantusias, kegiatan konsultasi publik ini juga turut menghadirkan narasumber yang memang merupakan pakarnya, antara lain Elen Setiadi, S.H., M.S.E. (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan ketahanan Ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian), Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S,H., M.Si. (Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham), Dra. Indah Anggoro Putri, M.Bus. (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek), Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si. (Kepala Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag), Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Guru Besar Ilmu Hukum dan Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur), dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. (Akademisi Universitas Borobudur).

Untuk diketahui, Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja pada tanggal 9 Januari 2023 yang lalu dan diharapkan DPR dapat melakukan pembahasan RUU tersebut segera. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut hadir secara virtual.

Memuat Metode Omnibus dan Menerapkan Meaningful Participation

Sebagai informasi, pengaturan tersebut memuat metode omnibus yang telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui pidatonya Menko Airlangga mengatakan, dalam proses pembahasan RUU tersebut, penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari narasumber maupun peserta konsultasi publik ini dan juga untuk menerapkan meaningful participation dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sehubungan dengan itu Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Proses sosialisasi dan FGD di berbagai wilayah Indonesia bahkan telah dilaksanakan oleh Satgas UU Cipta Kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.

Diskusi dan Tanya Jawab 

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan ketahanan Ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi, S.H., M.H., CLA. dalam pemaparan materinya mengatakan, point penting dalam rangka penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah banyak dilakukan oleh pemerintah namun ada suatu situasi kondisi yang harus diperhitungkan, yakni kondisi global.

“Apapun pilihan yang dilakukan pemerintah tentu ada kajiannya, tentu ada perkembangannya dan tentu ada alasannya, karena yang digunakan instrumennya adalah Perppu yaitu sesuatu yang disebut dengan kegentingan memaksa,” ujar Elen.

Dari segi aspek yuridis, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S,H., M.Si. menambahkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini dilandaskan untuk meningkatkan investasi, lowongan kerja, dan untuk mensinkronkan kebijakan pusat dan daerah.

“Perlu kami informasikan bahwa pembentukan UU Ciptaker ini dilandaskan untuk meningkatkan investasi, lowongan kerja, dan untuk mensinkronkan kebijakan pusat dan daerah, inilah yang jadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Dhahana dalam penyampaian POVnya.

Dari aspek ketenagakerjaan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dra. Indah Anggoro Putri, M.Bus. menegaskan bahwa Perppu ini bukan hanya berdampak pada hubungan industrial saja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penguatan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.

“Perppu ini bukan hanya berdampak pada hubungan industrial saja, tapi juga memberi dampak positif bagi penguatan ekosistem ketenagakerjaan di negara yang kita cintai ini, selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, peningkatan perlindungan bagi para pekerja, menjamin adanya kepastian sustainability bisnis usaha dan juga meningkatkan produktifitas kita,” pungkas Indah.

Sedangkan dari aspek klaster penyelenggaraan jaminan produk halal, yang memaparkan materi adalah Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si. selaku Kepala Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

“Terdapat perubahan mendasar antara UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkas Aqil.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum dan Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. berpendapat, UU atau Perppu ini dengan prinsipnya adalah memudahkan masyarakat untuk melakukan usaha.

“Menurut saya, pak presiden mengeluarkan Perppu ini adalah untuk kemudahan investasi dan juga menciptakan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya menjadi kesejahteraan masyarakat indonesia,” imbuh Prof. Faisal.

Sebagai narasumber terakhir, Akademisi Universitas Borobudur Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. turut menyampaikan pendapatnya.

“Alangkah luar biasa yang dilakukan oleh Presiden dalam menerbitkan Perppu merupakan langkah reformasi struktural yang bijaksana dalam rangka merespon kegentingan memaksa berupa fenomena stagflasi, sekaligus melaksakanan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang telah sesuai dengan koridor UUD NRI 1945,” ujar Ahmad Redi.

Dimoderatori oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.M., CLA. terdapat beberapa saran, masukan, dan pertanyaan yang dilontarkan secara bergantian oleh para peserta yang terbagi menjadi dua sesi.

 

Wawancara Media Justitia Bersama Elen Setiadi, S.H., M.S.E. dan Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc.

 

Saat diwawancarai oleh tim Media Justitia, Elen Setiadi menambahkan, persoalan dampak global yang akan didapat apabila tidak siap menghadapi masa resesi merupakan salah satu point penting.

“Persoalan dampak global yang akan kita dapat kalau kita tidak siap masuk ke dalam masa resesi, itu salah satu point penting, tapi ada beberapa persoalan dalam negeri yang tidak perlu segera diselesaikan termasuk aspek kepastian hukum terhadap UU Cipta Kerja Pasca putusan MK. Jadi persoalan global dari eksternal ataupun internal di dalam negeri, kemudian ada aspek kepastian hukum itulah yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga ekonomi agar tetap kuat termasuk menghadapi ancaman resesi global,” tegasnya.

Elen menambahkan, dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini seluruh sektor tentu akan terbantu.

“Tapi yang paling penting di dalam Perppu Cipta Kerja adalah bahwa, bagaimana di UU Cipta Kerja itu memberikan ruang regulasi yang cukup kuat afirmatif terhadap UMKM, jadi dengan demikian aspek UMKM tetap terjaga,” tambahnya.

Sebagai penutup, Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc melalui wawancara bersama tim Media Justitia mengatakan, bersama dengan kegiatan konsultasi publik ini mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dan tidak hanya mendengarkan hoax atau berita yang belum tentu benar mengenai Perppu Cipta Kerja ini.

“Diharapkan keterlibatan masyarakat akan terlihat langsung, tidak  hanya mendengar dari hoax atau berita yang tidak tepat, langsung dengan para pakarnya,” tegas Prof. Bambang.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...