Terjerat Kasus Penipuan, Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko Ditangkap Polisi

2 October 2022 | 123
Ilustrasi Penipuan

MediaJustitia.com: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Enggar Suryo Jatmiko ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum’at (30/09).

Diketahui Enggar telah terjerat kasus penipuan atau penggelapan atas laporan seseorang bernama Harjiman pada Maret 2022 lalu.

Juru Bicara Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, Enggar dilaporkan atas peristiwa penipuan dengan kerugian Rp150 juta yang terjadi bulan Januari 2018.

Yuliyanto tak merinci kasus penipuan apa yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Namun dia memastikan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menangkap dan menetapkan Enggar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak ada bantuan hukum dari DPD Gerindra DIY untuk Enggar

Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DI Yogyakarta menyatakan dari informasi yang diterima pihaknya, kasus yang menjerat kadernya merupakan ranah pribadi dan tak berhubungan dengan kepartaian.

Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan turut menegaskan, mereka tak akan memberikan bantuan hukum kepada Enggar.

Dharma menambahkan, bahwa partainya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. 

“Karena dari informasi kami kasus itu tak berhubungan dengan partai dan murni kasus pidana, maka partai tak ikut campur atau memberi bantuan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian,” pungkas Dharma.

Pihak Dharma mendapat informasi kader itu tak merespon pemanggilan polisi berulang kali sehingga dilakukan penjemputan paksa di rumahnya. Dia juga menyatakan bahwa mereka masih mengkaji untuk memberikan sanksi kepada Enggar. 

“Untuk sanksi kepartaian, kami masih mengkaji lebih lanjut, yang jelas sanksi terberat adalah pemecatan dari partai,” ujar Dharma. 

Langkah awal yang dilakukan Gerindra DIY saat ini mengirim tim untuk mendalami kasus itu dan memberitahukan kepada pengurus pusat terkait langkah yang perlu ditempuh. 

Enggar Suryo Jatmiko merupakan Anggota DPRD Bantul dari Dapil I pada Pemilu 2019. Dia juga sempat terpilih pada periode 2014-2019. Enggar bahkan sempat disebut sebagai anggota DPRD Bantul termuda karena masih berusia 31 tahun saat terpilih pada 2014. Dia saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Bantul.

Artikel ini telah terbit di Tempo.co

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...