Terungkap Punya Gangguan Saraf Otak, Proses Hukum Lettu G Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ disesuaikan Rekomendasi RSPAD

19 September 2023 | 25
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Tindakan Lettu GDW mengendarai mobil dengan melawan arah menyebabkan kecelakaan beruntun di toll MBZ. Terungkap saat ini Lettu G memiliki gangguan saraf otak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai rekomendari RSPAD.

Melansir dari detik.com, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (18/09/2023), menyampaikan bahwa untuk saat ini masih dilakukan observasi kesehatan dari Lettu GDW. Dokter menyimpulkan Lettu GDW memiliki Riwayat penyakit yang masih dilakukan pengobatan.

Namun, Lanjut Irsyad, langkah Puspom TNI akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter sesuai kesehatan Lettu GDW. Apabila dinyatakan sehat, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

“Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan bisa bertugas dengan baik nah mungkin akan kita sesuaikan. Kita laksanakan tindakan hukumnya. Tapi kalau tidak, pasti dia akan nanti mungkin dimutasi kemudian dilakukan pengobatan,” imbuhnya.

Irsyad tak merinci penyakit apa pastinya yang diderita Lettu GDW. Namun dia mengatakan penyakit itu dialami Lettu GDW sejak dia masuk TNI. Penyakit tersebut, lanjut Irsyad, bisa membuat Lettu GDW melakukan tindakan di luar kesadarannya.

“Saya nggak tahu nama penyakitnya apa. Yang pasti ada gangguan di saraf otak lah gitu sehingga yang bersangkutan boleh dikatakan bisa melakukan tindakan yang di luar dari kesadaran dia. Informasi dari dokter nanti silakan di-crosscheck sama dokter. Itu riwayat penyakitnya itu setelah jadi perwira itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Lettu G memicu kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ karena berkendara melawan arah. TNI AD memastikan Lettu G dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Rabu (13/9).

Hamim mengatakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan. Hal itu menyebabkan Lettu G terlepas dari pengawasan komandan satuannya.

“Iya itu kan pelanggaran disiplin ya, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hamim menambahkan, di hari yang sama, Lettu G juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di Tol MBZ.

“Nah konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin,” katanya.

Hamim menegaskan, meski Lettu G mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus mendapat izin secara prosedural kepada atasannya. Kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...