Tolak Kasasi PT Rafi Kamajaya Atas Kasus Kebakaran Hutan Kalbar, MA Kuatkan Hukuman Denda Rp 920 Miliar

25 July 2023 | 2
Kebakaran hutan (beritadaerah.co.id)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) dalam upaya hukum kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi yang menyatakan PT Rafi Kamajaya harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan Barat dengan denda kerugian mencapai Rp 920 Miliar.

Kasus kebakaran hutan Kalimantan Barat merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik Rafi Kamajaya Abadi. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengusut dan menggugat Rafi Kamajaya Abadi sampai ke pengadilan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan PT Rafi Kamajaya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). PN Sintang menghukum Rafi Kamajaya Abadi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp 270.807.710.959. Rafi Kamajaya Abadi juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare dengan biaya sejumlah Rp 646.216.640.000.

Berikut perhitungan majelis:

  1. Biaya pembelian kompos Rp 512 miliar
  2. Biaya angkut Rp 102,4 miliar
  3. Biaya penyebaran kompos Rp 10,24 miliar
  4. Pendaur ulang unsur hara Rp 11,081 miliar
  5. Pengurai limbah Rp 1,1 miliar
  6. Keanekaragaman hayati Rp 6,9 miliar
  7. Sumber daya genetik Rp 1 miliar
  8. Pelepasan karbon Rp 518 juta
  9. Perosot karbon Rp 181 juta

“Oleh karena dapat dibuktikan bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi merupakan kerugian yang inheren dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Tergugat Konvensi dan ternyata pula bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan Tergugat Konvensi (defences) dari pertanggungjawabannya baik karena alasan force majeure, peperangan, adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia maupun adanya perbuatan pihak ketiga, maka majelis hakim berkesimpulan kerugian lingkungan hidup tersebut terjadi sebagai akibat adanya kegiatan Tergugat Konvensi yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup (terdapat kausalitas antara kerugian dan kegiatan Tergugat Konvensi),” kata majelis PN Sintang.

Pada tingkat banding, hukuman diperberat. PT Rafi Kamajaya harus bertanggung jawab mengganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 188.977.440.000 denda pemulihan lahan Rp 731.036.640.000. Total kurang lebih Rp 920 miliar.

Atas putusan pengadilan tinggi, PT Rafi Kamajaya tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi.

Mahkamah Agung dalam putusannya dengan ketua majelis I Gusti Agung Suamantha dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati, menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Rafi Kamajaya dan menyatakan bahwa PT Rafi Kamajaya harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan Barat dengan denda mencapai Rp 920 miliar.

Berita ini sebagian sudah terbit di detik.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...