MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Jendral TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada kamis, (10/8/2023).
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya
Di perkara ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko teregistrasi dengan nomor perkara 128PK/TUN/2023. Adapun perkara dipimpin oleh ketua majelis Dr. H. Yosran, SH., M.Hum, dengan anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya MA menilai Moeldoko tidak cukup alasan dalam mengajukan permohonan PK
“maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak” bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.
Sebelumnya, Moeldoko menyatakan dirinya menjadi Ketua Umum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Tak tinggal diam Moeldoko menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
Dalam perjalanan upaya hukum yang dilakukan Moeldoko tidak berjalan mulus. Pada tingkat pertama, banding dan kasasi moeldoko kalah dari pihak tergugat. Akhirnya Moeldoko mengajukan upaya hukum PK.
Di pihak AHY menjelaskan kubunya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
“Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko,” kata AHY.
AHY menyebutkan sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.
“Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” tegasnya.
Artikel ini telah terbit di detik.com