Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembuhunuhan, Keluarga Zidan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

7 August 2023 | 61
Barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa UI, Naufal Zidan (Foto: detikcom)

MediaJustitia.com: Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19) tolak permintaan maaf pelaku pembunuhan Altafasalya Ardnika Basya (23) selaku seniornya di UI. Keluarga menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Fais Rafsanjani selaku paman Zidan menyampaikan bahwa keluarga menginginkan kasus ini berakhir sampai pada putusan hakim.

“Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan,” tutur Fais Rafsanjani dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Fais menyampaikan permintaan maaf merupakan hal wajar namun sebagai negara hukum segala penyelasain hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang.

“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegas Fais.

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga adalah menuntut korban dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Fais meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, Fais menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” jelas Fais.

Sebelumnya diketahui, keluarga menemukan jasad korban yang terbungkus plastik di kos yang dihuninya di daerah Kukusan, Beji, Depok.

Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di kolong tempat tidur. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban sudah disemayamkan di TPU Kelurahan Jogoyudan, Lumajang. Pemakaman korban diriingi tangis air mata dari keluarga korban. Ayah dan ibu korban tampak terus berderai air mata ketika jenazah korban dimasukkan ke liang lahat.

Ayah korban, Shohibi Arif berharap pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap polisi dihukum mati. Dia minta hukuman maksimal diterapkan kepada senior anaknya Altafasalya Ardnika Basya. Pasalnya, pelaku telah membunuh anak kesayangannya dengan keji.

“Saya berharap pelaku pembunuhan harus dihukum mati. Karena anak saya sudah tidak ada nyawanya. Pelakunya juga harus tidak ada nyawanya, itu baru adil,” ujar ayah korban Shohibi Arif dilansir detikJatim, Sabtu (5/8/2023).

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...