Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Di Gelar Pekan Ini, Pemprov DKI Berharap Dapat Kurangi Polusi Udara

24 August 2023 | 30
Pemandangan Monumen Nasional yang diselimuti asap polusi DKI Jakarta, (foto: tirto.id)

MediaJustitia.com: Pelaksanaan Uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai 25 Agustus. Asep, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan hal tersebut sebagai upaya dalam mengatasi polusi udara di Jakarta.

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat, 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” kata Asep.

Kebijakan ini dilakukan dalam upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang tak kunjung membaik.

Dalam hal sanksi dan aturannya digunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi. Adapun besaran sanksinya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melansir dari detik.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) mengatakan uji coba tilang uji emisi akan dimulai pada tanggal 26 Agustus.

Terkait lokasi uji coba Latif menjelaskan akan dilakukan ditempat yang tidak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi.

“Nanti kita lihat karena Jakarta ini. Kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” terangnya.

Asep juga menambahkan bengkel selain ATPM dapat melakukan uji emisi kendaraan warga. Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” ujarnya.

Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...