Ultimatum OJK: Perusahan Terbuka Wajib Listing di Bursa Efek Indonesia

12 March 2021 | 3

MediaJustitia.com: Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 dengan mewajibkan seluruh perusahan terbuka (Tbk) mencatatkan (listing) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengataka, ada enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa termasuk Bank Muamalat.

Regulator melalui POJK tersebut memberikan waktu selama dua tahun sejak aturan berlaku sampai Februari 2023 untuk para emiten tersebut melisting di Bursa Efek.

Kewajiban listing tersebut sudah dikomunikasikan oleh OJK kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa

Kewajiban melisting tersebut juga dilakukan untuk melindungi investor. Selain itu perusahana yang sudah tercatat di bursa akan lebih terkontrol dibanding belum di listing yang bergerak di pasar negosiasi.

Kewajiban melantai di bursa efek juga akan membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat.

Berdasarkan Pasal 63 POJK tersebut, selain wajib untuk mencatatkan, perusahaan itu juga perlu mendaftar efek bersifat ekuaitas pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...