UU Kesehatan Beri Ruang Penyelesaian Sengketa Medis di Luar Pengadilan, LMA-MKI: Hadir sebagai Lembaga Mediasi Pertama di Bidang Kesehatan

18 August 2023 | 192
Foto bersama acara seminar nasional dan deklarasi pendirian LMA-MKI (Foto: Media Pejuang Hukum 45)

MediaJustitia.com: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) utamakan penyelesaian sengketa kesehatan dan medis melalui keadilan restorative. LMA-MKI menjadi lembaga mediasi pertama di bidang kesehatan.

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan muncul ketentuan baru, salah satunya upaya penyelesaian perselisihan di bidang kesehatan. Dalam aturan baru penyelesaian sengketa kesehatan mengedepankan pendekatan restorative justice.

UU Kesehatan mencabut 11 UU yang sebelumnya berlaku dan diintegrasikan menjadi UU No. 17 tahun 2023. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Seminar Nasional Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023, Selasa (15/8/2023).

UU Kesehatan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan segala ketentuan yang mengatur kesehatan dan medis. Melki juga mengatakan UU Kesehatan memberi perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

UU Kesehatan juga mengatur penegakan disiplin dan penyelesian perselisihan tenaga medis dan kesehatan. Melki mengatakan apabila terjadi sengketa antara tenaga medis dan kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melaporkan perselisihan ke Majelis Disiplin Profesi.

Melki mengatakan apabila ada tindak pidana kesehatan, penegak hukum harus mengutamakan penyelesaian menggunakan keadilan restorative.

“Aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian menggunakan restorative justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Melki.

Pasal 310 UU Kesehatan mengatur upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di mana mekanismenya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan terdapat keuntungan dalam penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan yakni cepat dan efektif. Selain itu terbukanya ruang para pihak untuk menyelesaiakan perselisihan secara damai dan memuaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Indah.

Selain itu, Indah mengatakan berdasarkan kesepakatan para pihak bisa memilih penyelesaian melalui mediator atau arbiter. Indah juga mengatakan pembentukan Lembaga Media Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) penting sebagai wadah penyelesaian medis di luar pengadilan.

Melansir dari Fakta Review, dalam konfrensi persnya selasa, (9/08/23) LMA-MKI bertujuan untuk menjadi alternatif penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui mediasi dan arbitrase, yang menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan mengedepankan prinsip “win-win solution” sesuai dengan Pasal 310 UU Kesehatan.

Konfrensi Perss LMA-MKI, (foto: Fakta Review)

Adapun para pengurus LMA-MKI adalah Ketua LMA-MKI, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H, Wakil Ketua  Andriansyah Tiawarman. K, S.H., M.H., Sekretaris Mayjen TNI (Purn) Abraham Arimuko, Sp.KK., MARS., M.H,. Bendahara Mery Girsang, S.H., M.H,. dan Wakil Ketua Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) serta salah satu Pendiri LMA-MKI Susi Tan,. S.H., M.H., 

LMA-MKI secara resmi dideklarasikan pada tanggal 15 Agustus 2023 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta. Risma Situmorang mengatakan bahwa LMA-MKI adalah lembaga mediasi pertama di bidang kesehatan, dan menjadi wadah untuk penyelesaian sengketa kesehatan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...