UU MA Digugat ke MK, Buntut Sidang Kasasi Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup

12 October 2023 | 23
Penggugat sidang kasasi Ferdy Sambo (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) menggugat UU Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang putusan kasasi berlangsung tertutup. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) UU MA yakni putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Menyatakan frasa hanya jika dipandang perlu dalam Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai ‘wajib’, sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi, ‘Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan wajib Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak, atau para saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut, mendengar para pihak atau saksi’,” kata Rahadian Pratama Mahpudin dalam sidang yang dilansir channel YouTube MK, Rabu (11/10/2023).

Para pemohon dalam judicial review ini ialah Asep Muhidin (Advokat), Rahadian Pratama Mahpudin (Asiten Dosen), dan Asep Ahmad (Wartawan).

“Para Pemohon mengambil beberapa contoh konkret putusan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi dan merugikan seluruh Warga Negara Indonesia, serta menjadi sorotan dunia internasional, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 813K/PID/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., Si.K, M.H.,” jelasnya.

“Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang putusannya selalu menyebutkan, ‘Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum’,” namun faktanya, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, maka media massa yang ikut menyebarluaskan informasi ini dianggap bisa bertentangan dengan salah satu fungsi pers, yaitu media informasi. Karena seharusnya media menyampaikan informasi yang benar karena media massa bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat luas. Sehingga informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dianggap sebagai kebenaran oleh publik yang membacanya,” sambungnya.

Pemohon menjelaskan media massa yang menyebarkan sidang seolah-olah berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak terbukti kebenarannya.

“Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar undang-undang yang menjadi hukum acara dalam menjalankan kewenangannya mengadili, memutus perkara kasasi. Bahwa pelanggaran tersebut sangatlah fatal karena seluruh putusan Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kasasi tidak pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana sangat tegas diatur dan disebutkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Penjelasannya, putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum. Sementara, Hakim Agung hanya menyelenggarakan Rapat Musyawarah Majelis Hakim, bukan sidang,” sambungnya.

Hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA) Manahan kaget dengan judicial review itu. Sebab sudah kelaziman di MA putusan dibuat tanpa dihadiri para pihak.

“Waduh, repot kita. Kenapa enggak dari dulu? Kalau baru sekarang dipersoalkan. Jadi, batal semua itu nanti putusan kasasi, putusan PK yang sudah diputus itu. Karena aku tidak tahu, enggak dengar kalau itu sudah diputuskan. Apakah Anda setiap saat bisa di situ memperhatikan, apakah mereka ada sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum apa tidak? Kan enggak bisa Anda memastikan itu, ya, kan? Anda kan di luar, walaupun Anda pengacaranya,” kata Manahan.

Adapun Ferdy Sambo diadili oleh 5 hakim agung yaitu Suhadi, Suharto, Yohanes Priayana, Jupriyadi dan Desnayeti. Hasilnya, vonis Sambo disunat dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Sidang kasasi itu berjalan tertutup pada 8 Agustus 2023 dan baru diumumkan hasilnya oleh Humas MA pada malam hari. Itu pun setelah didesak banyak wartawan yang menunggunya sejak siang hari. Malah, keluarga korban baru tahu penyunatan hukuman pelaku dari media massa.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...