Vonis Ringan yang Diberikan kepada Penebang Liar Kecewakan Warga Adat Maluku

6 August 2021 | 61
Source: Facts of Indonesia

MediaJustitia.com: Warga Ada Maluku, tepatnya adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, melayangkan protes terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula yang memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada pelaku penebangan liar.

“Dia pencuri kayu, dia merusak hutan adat kami, dia penipu, dia babat habis hutan kami, putusan hakim dan jaksa itu masuk angin,” ujar Yosua, (Kamis, 5/8/2021). 

Selaku warga adat, beliau mengatakan akan membawa nama Hakim Darmawan Akhmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia Selano kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk dievaluasi.

Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman ialah terdakwa pada kasus penebangan liar yang baru saja divonis. Warga adat Maluku tidak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas. Disebutkan oleh Yosua, bahwa terdakwa sudah puluhan tahun melakukan penebangan liar di hutan adat di Gunung Ahwale. 

“Kami meminta Kajagung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar memerintahkan Jaksa Julivia Selano segera banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,” kata Yosua.

Ia menganggap Putusan Majelis Hakim PN Bula itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf k jo. Pasal 87 ayat (1) huruf 1 dan/atau Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

“Kalau hanya tuntutan seperti itu, alangkah baiknya tidak usah diproses dan dibiarkan saja yang bersangkutan membabat habis hutan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur, Maluku menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penebangan kayu liar Imanuel Quedarusman dengan ancaman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta, pada Rabu (4/8/2021).

Ketua Majelis Hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yongki bersalah melanggar Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki dengan hukuman badan selama 1,2 bulan.

Kasus ini juga sempat diwarnai protes oleh warga. Demonstrasi dilakukan. Hingga kemudian Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka ditangkap saat menggelar protes aktivitas pembalakan kaya liar oleh sebuah perusahaan di Gunung Ahwale.

Source: CNN Indonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...