Mediajustitia.com: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Fadel Muhammad Al-Haddar untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik hari ini mengatur pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad Al-Haddar, yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fadel Muhammad Al-Haddar selaku Wakil Ketua MPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Di samping itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT. Dunia Transportasi Logistik, yakni Iman Rahadian P., untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Namun, Ali belum memberikan informasi terperinci mengenai fokus pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, termasuk Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan pada tahun 2020.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dan anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, juga telah diperiksa.
Pada 9 November 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alex menyatakan bahwa telah ada tersangka dalam kasus ini, dan surat perintah penyidikan juga telah ditandatangani oleh KPK.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex saat itu.
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan pada tahun 2020. Meskipun demikian, Alex belum mengumumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
KPK menyayangkan penggunaan dana yang besar dari pemerintah untuk keperluan perlindungan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 yang diduga disalahgunakan melalui tindakan korupsi.
Artikel ini telah terbit di Antara.com