Warga Gugat Aturan Pajak ke MA, Minta: Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Tidak Sah!

28 December 2023 | 252
Gedung Mahkamah Agung (foto: Kompas.com)

Mediajustitia.com: Warga Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Heryanto mengajukan gugatan aturan perpajakan ke Mahkamah Agung (MA). Heryanto meminta aturan pelimpahan wewenangan Dirjen Pajak tidak sah.

Adapun aturan yang digugat tersebut adalah Keputusan Dirjen Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Jo. KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Heryanto dkk dalam berkas permohonan judicial review yang dilihat, Jumat (22/12/2023).

Heryanto memberikan kuasa kepada pengacara pajak, Cuaca Teger dan Shinta Dona Tarigan. Judicial review itu telah didaftarkan pada 14 Desember 2023 dan kini sedang diproses oleh MA.

Dalam pandangannya, Cuaca Teger menyatakan aturan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 pada intinya melimpahkan kewenangan Dirjen Pajak ke jajaran birokrasi perpajakan, seperti kantor wilayah pajak dan kantor pajak pratama. Pelimpahan kewenangan Dirjen Pajak tersebut keliru karena bertentangan dengan berbagai ketentuan undang-undang. Bahwa kewenangan Dirjen Pajak merupakan kewenangan atribusi yang tidak dapat didelegasikan melalui delegasi atau mandat.

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tersebut dianggap bertentangan dengan 4 (empat) UU, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengadilan Pajak dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum.

“Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang,” jelas Cuaca.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...