Waspada Kebocoran Data, PERADI Kupas Persoalan Perlindungan Data Pribadi Bersama American Bar Association Rule of Law Initiative!

7 May 2023 | 70
(ki-ka) R. Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler), Freddy Simatupang (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda), Johannes C. Sahetapy Engel (Ketua Bidang Kerjasama Internasional), R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian DPN PERADI), Satriyo Wibowo (Narasumber), dan Bhismoko W. Nugroho (Wakil Sekjen Bidang Kerjasama Internasional), pada acar Free Training Course Sesi 3, di Grand Slipi Tower, Jakarta, Jumat (5/5/2023)

MediaJustitia.com: Kebocoran data baik dari perusahaan, organisasi maupun pihak pribadi bisa menimbulkan dampak buruk hingga berpotensi menjadi masalah hukum yang pelik. Dengan demikian, perlindungan data pribadi berkaitan erat dengan persoalan hukum.

Bekerja sama dengan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. secara khusus membedah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi guna menyikapi hal tersebut dengan menghadirkan narasumber Satriyo Wibowo, konsultan dan Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum, di Grand Slipi Tower, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

“Acara ini merupakan bentuk kerja sama PERADI dengan ABA karena kami melihat ini merupakan bagian penting yang juga harus dikuasai oleh para advokat ditengah kemajuan zaman dan teknologi,” kata Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, kepada awak media, di tempat acara.

Menurut Dwiyanto, ini adalah bentuk dari kontribusi nyata PERADI dalam upaya meningkatkan wawasan dan keilmuan para advokat.

“Ditengah kemajuan teknologi dan banyaknya terjadi kebocoran data pribadi, maka perlindungan terhadap data menjadi bagian yang sangat penting. Disinilah para advokat harus memahami seluk beluk prosedur dan perlindungan data pribadi yang selayaknya diberikan, baik kepada personal maupun korporasi,” tambahnya.

Sementara itu, Johannes C. Sahetapy Engel, Ketua Bidang Kerjasama Internasional DPN PERADI menambahkan, acara ini digelar sebanyak 4 sesi, di mana untuk bagian 1 dan 2 telah dilakukan secara daring. Dan, untuk sesi 3 dan 4 dilaksanakan secara hybrid. Hari ini adalah sesi 3 dan untuk sesi 4 akan diadakan pada 26 Mei nanti.

“Ini merupakan bentuk kerja sama PERADI dengan organisasi advokat internasional. Hal ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap anggota sehingga para advokat semakin kaya ilmunya dan mengetahui tentang produk-produk hukum secara baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Satriyo Wibowo menambahkan, sangat penting seorang advokat memahami akan perlindungan data pribadi.

“Banyak kasus terkait kebocoran data yang mencuat ke permukaan dan berpotensi melanggar hukum. Untuk itulah penting bagi seorang lawyer mempelajari secara mendalam UU 27/2022 ini,” serunya.

Fenomena lainnya adalah pencurian data pribadi, baik yang tersimpan di hard disk maupun server, yang kemudian digunakan untuk mengancam pemilik data dengan ancaman akan disebarluaskan dan lainnya.

“Dalam UU 27/2022 banyak sekali istilah-istilah dan konsep baru yang sebagian besar diambil dari GDPR (General Data Protection Regulation). Karena itu, harus dipelajari karena berbeda dengan UU ITE. Dikhawatirkan bila para advokat kurang memahaminya, maka turunan dari identifikasi peran itu adalah kontraktual, di mana kemungkinan ada transfer data atau pemrosesan data pribadi bersama, maka bisa diketahui posisi dirinya/klien ada di mana,” bebernya.

Tak hanya itu, hal tersebut juga terkait dengan data pribadi anggota suatu organisasi, PERADI misalnya. Dalam hal ini organisasi juga harus mentaati UU 27/2022 tersebut dalam rangka memberi perlindungan data pribadi anggotanya.

“Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan berupaya merespon cepat perkembangan teknologi dengan terus membekali para anggotanya dengan keilmuan baru sehingga diharapkan semua anggota bisa menjadi lawyer yang handal,” tambah Dwiyanto.

Adapun beberapa pengurus DPN PERADI yang turut andil mengawal acara Free Training Course bertajuk ‘Privacy and Internet Freedom in the Digital Age’ ini di antaranya, Bhismoko W. Nugroho (Wakil Sekjen Bidang Kerjasama Internasional), Freddy Simatupang (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda), dan R. Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler).

Artikel ini telah terbit di innews.co.id.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...