YouTuber Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan!

4 June 2020 | 18
Ferdian Paleka bebas (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

MediaJustitia.com: Polisi resmi menghentikan kasus video prank sembako sampah yang dilakukan oleh YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan M.Aidil. Kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indagiri menyebut pencabutan laporan itu dilakukan pada pekan lalu.

“Dasarnya (Ferdian bebas) itu yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu lalu. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan,” ujarnya pada Kamis (4/6).

Galih menyatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, secara otomatis kasus prank sembako sampah selesai.

“Ya jadi dengan dicabutnya itu, pasti kami hentikan kasusnya,” kata Galih.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdian Cs, Rohman Hidayat membenarkan bahwa kliennya itu dibebaskan dari tahanan, pada Kamis (4/6) siang, di Mapolrestabes Bandung.

“Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas,” kata Rohman.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat ancaman hukuman karena video jahil atau prank membagikan bantuan sosial isi sampah ke sejumlah transpuan di Bandung. Sejumlah transpuan tak terima dan melaporkan Ferdian cs ke polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...