Mengenal Tindakan Penganiayaan dalam KUHP

1 August 2022 | 2815

MediaJustitia.com: Di Indonesia, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok seringkali terjadi, baik berupa penganiayaan ringan sampai dengan penganiayaan berat.

Perlu kita ketahui, sejatinya manusia sebagai subjek hukum dan makluk ciptaan Tuhan mendapatkan sebuah perlindungan atas kehidupannya, perlindungan tersebut salah satunya bersumber dari hukum yang merupakan aturan yang mengatur tata hidup masyarakat. 

Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Akan tetapi sampai saat ini banyak sekali tindakan-tindakan yang melawan hukum yang tentunya menyimpangi daripada perlindungan hukum itu sendiri. Salah satu bentuk tindak pidana tersebut adalah penganiayaan.

Jika kita mendefinisikan terkait dengan penganiayaan, dalam doktrin hukum ditafsirkan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa atau luka pada orang lain. Tindakan-tindakan penganiayaan fisik itu dapat berupa menampar, menjambak, atau menendang.

Penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan menyebabkan seseorang rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian akan tetapi tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit. 

Tindak pidana penganiayaan sendiri diatur dalam Pasal 351- Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi dalam penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat.

Menurut doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut : 

  1. Adanya kesengajaan.
  2. Adanya perbuatan. 
  3. Adanya akibat perbuatan yaitu Rasa sakit pada tubuh dan Luka pada tubuh.

Baca juga: Jerat Hukum Terhadap Penganiayaan Hewan

Karena penganiayaan termasuk pada tindak pidana, maka unsur-unsur subjektif dari penganiayaan adalah:

  1. Adanya dolus dan culpa
  2. Maksud suatu percobaan atau poging 
  3. Macam-macam maksud 
  4. Merencanakan terlebih dahulu 
  5. Perasaan takut 

Sedangkan unsus-unsur Objektif tindak pidana adalah:

  1. Sifat melanggar
  2. Kualitas dari pelaku dan
  3. Kausalitas

Demikian Edukasi Hukum kali ini, penting bagi kita untuk saling menghormati sesama, apalagi untuk tidak menggunakan kekerasan sampai dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain apapun alasannya. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...