Maraknya Kasus Penganiayaan Hewan, Ini Jerat Hukum Bagi Pelakunya!

28 July 2022 | 5346

MediaJustitia.com: Penyiksaan terhadap hewan semakin hari semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang. Namun sampai saat ini banyak kasus penyiksaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang. Salah satu faktor yang menyebabkan penganiayaan terhadap hewan semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang dikarenakan kurang pahamnya masyarakat tentang kesejahteraan hewan dan disertai dengan sanksi yang begitu ringan bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan itu sendiri.

Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pengertian hewan peliharaan merupakan hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Yang artinya adalah manusia selaku pemilik atau pengelola hewan pada prinsipnya bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan hewan tersebut.

Untuk aturan yang khusus mengatur tentang Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (2) c, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penganiayaan hewan merupakan tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.

Indonesia sendiri telah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan yaitu diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

  1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
  2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruh seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Adapun peraturan perundang-undangan lain yang memuat mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan yaitu Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang membunuh hewan orang lain, Pasal 540 KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mana telah diatur juga mengenai larangan tindakan di luar kewajaran terhadap hewan atau binatang.

Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan hewan.

Jadi, jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan, yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda sejumlah Rp 4.500,00. Sedangkan jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hewan itu sakit berat atau mati, akan dipidana penjara sembilan bulan atau denda Rp 300,00.

Baca juga: Larangan Mempekerjakan Monyet untuk Kepentingan Ekonomi

Faktor dan motif apapun terhadap penganiayaan kepada hewan tidak boleh dilakukan. Sekalipun penganiayaan terhadap hewan itu ringan tetap harus dibuktikan secara hukum. Untuk membuktikan bahwa orang itu dengan sengaja menyakiti, melukai, atau mengabaikan kesehatan hewan, dan perbuatan itu dilakukan melewati batas yang diizinkan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya, kita dapat lebih memperhatikan lagi mengenai kesehatan dan sanksi terhadap pelaku penganiayaan hewan tersebut serta tetap melindungi dan menjaga hewan-hewan di sekitar kita. Simak Edukasi Hukum selanjutnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...