Apa Itu Doxing dan Pengaturan Hukumnya?

27 April 2023 | 7517
Uploading documents from folder. Open File folder with flying blank documents. Data transfer backup, File Sharing, Document Transferring concept

MediaJustitia.com: Pernahkah Anda melihat orang yang mengunggah data pribadi milik orang lain ke media sosial? Sebenarnya tindakan itu sah-sah saja dilakukan atau tindakan itu merupakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana diranah media sosial?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai fenomena penyebaran data-data pribadi milik orang lain di media sosial atau yang biasa disebut dengan doxing ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Doxing adalah tindakan mempublikasi data pribadi seseorang seperti alamat rumah, alamat e-mail, foto sensitif yang bersifat pribadi, data riwayat penyakit seseorang, dan lain sebagainya tanpa persetujuan orang tersebut yang tujuannya ialah untuk mengintimidasi orang tersebut.

Pada mulanya doxing didasari karena pelaku tidak menyukai korban, karena korban melakukan kesalahan yang menyebabkan pelaku tidak menyukai korban.

Dalam praktiknya, pesatnya kemajuan teknologi membuat semua orang senang membagikan kegiatan-kegiatannya di media sosial. Media sosial menjadi tempat untuk mengekspresikan diri setiap orang atas kejadian yang dialaminya.

Tanpa disadari banyak yang menyebarkan data pribadinya pada sosial media. Terlebih data pribadi yang disebarkan ialah milik orang lain yang dilakukan tanpa persetujuan dari orang tersebut.

Apabila ditinjau dari segi hukum, hal tersebut merupakan TINDAK KEJAHATAN!

Tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya.

Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun. Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.

Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.

Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain disertai dengan ancaman yang disebarkan pada media sosial merupakan tindakan doxing. Tindakan doxing membawa dampak buruk baik bagi pelaku maupun korban. Bagi pelaku perbuatan doxing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanski pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia bisa lebih bijak dalam memilah konten yang disebarkan di media sosial. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...