Bagaimana Cara Mengurus Hak Cipta

16 January 2024 | 34
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual

Mediajustitia.com: Taukah kalian mengurus Hak Cipta sekarang bisa online? lalu bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan ngebahas tentang apa itu Hak Cipta, dan bagaimana cara mendaftarkannya. Simak selengkapnya!

Menurut UU No. 19 tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya perlu memiliki hak cipta agar tidak ditiru atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut beberapa karya atau ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  2. Buku, Program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  3. Ceramah, Kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan kesehatan ataupun pendidikan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Syarat dalam mengurus hak cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai 6.000.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan beberapa data sebagai berikut:
    • – Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
    • – Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
    • – Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
    • – Uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Alteratif cara mengurus hak cipta: 

  1. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah – langkah mengurus hak cipta secara online : 

  1. Masuk ke situs hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
  5. Mengisi seluruh formulir yang tersedia.
  6. Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  7. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  8. Proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal.
  9. Proses verifikasi.
  10. Pendaftaran Hak Cipta disetujui.
  11. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Simak edukasi hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...