Mediajustitia.com: Taukah kalian mengurus Hak Cipta sekarang bisa online? lalu bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya?
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan ngebahas tentang apa itu Hak Cipta, dan bagaimana cara mendaftarkannya. Simak selengkapnya!
Menurut UU No. 19 tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya perlu memiliki hak cipta agar tidak ditiru atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut beberapa karya atau ciptaan yang dapat dilindungi
Syarat dalam mengurus hak cipta
Alteratif cara mengurus hak cipta:
Langkah – langkah mengurus hak cipta secara online :
Simak edukasi hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com