Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

11 April 2023 | 1403

MediaJustitia.com: Pernahkah Anda menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan konvensional? Apakah tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan konvensional? Lalu apakah tanda tangan digital sah di mata hukum?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai kedudukan tanda tangan elektronik yang ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Tanda tangan adalah tanda berupa lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri (telah menerima dan sebagainya). Sedangkan Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

(Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”))

Pentingnya Tanda tangan elektronik dalam kehidupan manusia yaitu sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan dan keaslian suatu dokumen/informasi elektronik.

Dalam praktiknya masih terdapat kebingungan terkait keabsahan tanda tangan elektronik di dalam masyarakat. Apakah tanda tangan elektronik sah dimata hukum dan dapat dijadikan bukti sama hal seperti tandatangan konvensional.

Apabila ditinjau dari hukum, sebelum dokumen ditanda tangani maka dibuat terlebih dahulu perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya perjanjian, 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu; 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Dari ketentuan tersebut tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam melakukan perjanjian.

Jadi apapun bentuk dan media dari kesepakatan tersebut yang dalam hal ini ditandatangani dengan tandatangan elektronik, tetap berlaku dan mengikat para pihak karena perikatan tersebut merupakan undang-undang bagi yang membuatnya.

UU ITE memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Tanda tangan elektronik dapat mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan, apabila tanda tangan elektronik terdaftar di badan Certification Authority (CA). CA dapat bertindak sebagai pejabat umum, sehingga dengan memanfaatkan infrastruktur yang diberikan CA khususnya keamampuan untuk mengetahui kapan transaksi elektronik itu ditandatangani.

Tanda tangan digital yang telah memperoleh sertifikat badan Certification Authority lebih terjamin keasliannya, dan tanda tangan digital sulit untuk dipalsukan.

Oleh karena itu tanda tangan konvensional dan elektronik memiliki keabsahan yang sama, yang membedakan tangan tangan elektronik harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia tidak bingung apabila mendapatkan atau menggunakan tanda tangan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di mediajustitia.com!

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...