Main Hakim Sendiri

6 September 2022 | 5

MediaJustitia.com: Sobat Justitia, pasti tidak asing melihat seseorang yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, dihakimi secara sepihak oleh masyarakat. Sebenarnya bagaimanakah ketentuan mengenai ‘main hakim sendiri di Indonesia? Simak selengkapnya.

Tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat Indonesia tidak jarang terjadi dan bahkan dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan buruk. Tidak jarang tindakan main hakim sendiri berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Lebih parahnya lagi, tindakan main hakim sendiri juga seringkali salah sasaran dan merugikan orang yang tidak bersalah.

Tindakan main hakim sendiri biasa dikenal dengan istilah eigenrichting atau tindakan tanpa hak. Eigenrichting merupakan aksi sepihak berupa tindakan untuk melaksanakan hak atau menuntut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam kata lain, eigenrichting merupakan tindakan menghakimi orang tanpa mempedulikan hukum yang berlaku.

Dalam dunia hukum, dikenal adanya asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dengan adanya asas tersebut, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, ditututdan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, WAJIB dianggap TIDAK BERSALAH sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, tindakan main hakim sendiri tidaklah sejalan dengan asas fundamental ini.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia, belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri. Namun bukan berarti perbuatan main hakim sendiri dapat terbebas dari hukuman. Terdapat sejumlah ketentuan pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk memidana para pelaku main hakim sendiri, yakni Pasal 170 dan Pasal 351.

Pasal 170 melarang digunakannya kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Terhadap perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Apabila kekerasan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan berupa penghancuran barang dan luka-luka, pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, diancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun apabila kekerasan mengakibatkan kematian.

Pasal 351 mengatur mengenai penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4juta 500rb rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan jika mengakibatkan kematian akan diancamdengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Lebih lanjut mengenai penganiayaan dapat disimak melalui Edukasi Hukum “Mengenal Tindak Penganiayaan dalam KUHP”.

Baca juga: Mengenal Tindakan Penganiayaan dalam KUHP

Namun perlu diketahui juga bahwa tidak semua tindakan main hakim sendiri dapat dipersalahkan. Misalkan dalam hukum perdata, pohon milik tetangga sobat justitia rindang dan ke menjalar pekarangan rumah sobat jutitia hingga dedaunan yang gugur seringkali membuat pekarangan kotor. Setelah diminta untuk memotong dahan tersebut dan tidak diindahkan, sobat jutitia diperbolehkan untuk memotong dahan yang menjalar tersebut dengan tidak menginjak pekarangan milik tetangga. Tindakan ini tetap termasuk dalam tindakan main hakim sendiri, namun diperbolehkan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia tidak mudah tersulut emosi sehingga lebih bijak dalam mengambil keputusan dan tidak merugikan orang lain. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...