Memahami Makna “Final and Binding” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

6 March 2025 | 52

Pada putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP. Pada putusan tersebut menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

Konsep pengajuan upaya hukum dalam putusan pengadilan berbeda dengan konsep putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding  yang memiliki pilar penting dalam Sistem Hukum Indonesia. Putusan yang dibuat oleh mk, berdampak langsung pada Sistem Peradilan Di Indonesia. 

Lalu seperti apa makna dari final and binding tersebut?. dan bagaimana peraturan mengenai Mahkamah Konstitusi Dan Kewenangannya? Mari kita simak pada edukasi hukum kali ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK, selalu menjadi sorotan publik dengan pengaruh besar nya terhadap sistem hukum dan kehidupan bernegara Di Indonesia.

Salah satu istilah yang sering kali muncul diantaranya adalah final and binding. Sebelum kita mengetahui mengenai makna final and binding ini, mari kita ketahui terlebih dahulu tentang Mahkamah Konstitusi serta kewenangannya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, merupakan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam menjaga konstitusi negara. 

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap undang undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Atau Wakil Presiden. Istilah Final And Binding berarti bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Kata final merujuk pada putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi ke pengadilan lain. 

Kata binding atau dimaknai juga dengan mengikat berarti bahwa putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi juga berlaku bagi seluruh Masyarakat Indonesia. Artinya, semua pihak termasuk lembaga negara, pemerintah, serta masyarakat wajib untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut. Dalam hal ini diatur dalam Pasal 24 C Ayat 1 UUD 1945  dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusan final and binding tersebut terdapat 4 implikasi atas keputusan yang dipilih. 

Yang pertama, putusan yang final and binding  memberikan kepastian hukum dengan tidak adanya ruang untuk perdebatan lebih lanjut.  Yang kedua, seluruh pihak termasuk lembaga negara dan pemerintah diharuskan untuk mematuhi keputusan yang ditentukan oleh MK. Berikut nya putusan MK yang final and binding seringkali mempengaruhi kebijakan publik dengan membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan pemilu atau penyelenggaraan negara. Yang terakhir, putusan MK memerlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa putusan tersebut benar benar dilaksanakan. 

Berdasarkan penjelasan tadi, dapat kita ketahui bahwa konsep final and binding pada putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi pilar penting pada Sistem Hukum Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memastikan kepatuhan, serta mempengaruhi kebijakan publik secara signifikan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...