Mengenal Lebih Jauh Tentang Justice Collaborator

5 September 2022 | 136

MediaJustitia.com: Belakangan ini, sedang viral kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dikabarkan terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Namun kini, Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun apa sebenarnya justice collaborator itu?

Mengutip dari laman tempo.co berdasarkan referensi dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Adapun berdasarkan artikel yang diterbitkan oleh kompas.com, justice collaborator juga dapat disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Rekontruksi

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, syarat seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator antara lain sebagai  berikut:

  1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
  2. Mengakui kejahatan yang dilakukannya
  3. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
  4. Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
  5. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Selain itu, syarat untuk mendapatkan status sebagai justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Yang di antaranya sebagai berikut:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian. Dengan demikian, manfaat dengan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus ini dapat membantu kepolisian dalam mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sementara, dampaknya sendiri berarti berarti hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E bisa diringankan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya agar kita dapat mengetahui lebih jauh mengenai justice collaborator itu apa, syarat, serta dampaknya. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...