MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Istilah perbudakan sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hingga kini, perbudakan masih terjadi bahkan terus meningkat.
Manifestasi perbudakan telah berkembang mengikuti perkembangan zaman, sehingga lahirlah istilah baru yang disebut perbudakan modern. Di edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai apa itu perbudakan modern. Simak selengkapnya!
Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia jelas melindungi setiap orang dari perbuatan yang tidak manusiawi, sebagai contoh yaitu perbudakan. Perbudakan adalah kondisi dimana seseorang ditempatkan dalam kekuasaan orang lain sehingga tidak mampu menolak pekerjaan yang diperintahkan, meskipun tidak ingin.
Ada beberapa faktor yang memungkinkan munculnya Perbudakan modern:
Sebagian orang memahami perbudakan modern adalah bentuk modern dari perbudakan. Belum ada definisi perbudakan modern yang diakui secara internasional, istilah ini digunakan untuk mencakup berbagai praktik eksploitatif termasuk perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, dan praktik serupa perbudakan.
Beberapa bentuk perbudakan modern yang seringkali kerap terjadi antara lain:
Pertama, kerja paksa atau forced labor. Kerja paksa Kerja paksa dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang tanpa adanya kehendak pribadi dan dilakukan di bawah ancaman seperti kekerasan, intimidasi, dan bentuk ancaman-ancaman lainnya. Kerja paksa memiliki karakteristik dari perbudakan yaitu pembatasan terhadap kebebasan individu dan adanya elemen kekerasan yang dapat menimbulkan efek yang sama seperti korban-korban perbudakan.
Kedua, pekerja anak atau child labor. Mayoritas pekerja anak yang terjadi saat ini adalah untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Dalam Konvensi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, disebutkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
(a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Ketiga, Perdagangan Manusia. Ada beberapa kategori yang termasuk ke dalam perdagangan manusia, antara lain:
Pada tahun 2018, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menegaskan bahwa sekitar 40 juta orang menjadi korban Perdagangan Manusia. Sekitar 90 persen dari semua kasus yang terdeteksi adalah untuk eksploitasi seksual atau tujuan kerja paksa. Sisa 10 persen kasus sering disatukan dalam kategori “bentuk lain” termasuk perdagangan organ ilegal.
Dalam indeks perbudakan dunia, perbudakan modern didefinisikan sebagai kondisi dimana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya, sehingga kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.
Dikutip dari protokol perdagangan manusia PBB tahun 2000, orang-orang yang terjerat perbudakan modern dieksploitasi dalam beraneka bentuk: prostitusi, eksploitasi seksual, buruh paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan organ.
Perbudakan modern terjadi di sistem ekonomi yang modern seperti sekarang ini. Sistem ekonomi selepas perang dingin telah mengalami perubahan yang sangat drastis, di mana modal dan uang bisa bergerak melintas batas negara lebih cepat daripada pergerakan manusia.
Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga pemaparan singkat mengenai perbudakan modern ini bisa membantu sobat justitia menjadi lebih paham ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.