Cegah Pernikahan di Bawah Umur, Ini Batas Usia Untuk Menikah Berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia

28 July 2022 | 418

MediaJustitia.com: Seperti yang kita ketahui, dewasa ini maraknya berita tentang pernikahan dini kerap muncul di kalangan anak di bawah umur yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah. Kejadian-kejadian itu menjadi viral dan menuai perdebatan di kalangan banyak pihak. Pernikahan tersebut disebut dengan pernikahan di bawah umur.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdaasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun kebolehan umur untuk menikah, mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan diizinkan jika pihak laki-laki sudah berumur 19 tahun dan pihak perempuan sudah berumur 16 tahun. Sehingga perkawinan dibawah umur dapat didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan wanita dimana umur keduanya masih dibawah batas minimum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa sekitar 4,8 persen dari jumlah perkawinan di Indonesia dilakukan oleh anak yang berusia 10-14 tahun dan terus meningkat secara signifikan.

Akan tetapi, ternyata jika mengacu pada Konvensi Hak Anak (Conventon on the Right of the Child) yang telah diratifikasi oleh Kepres No. 36 Tahun 1990 dinyatakan bahwa setiap orang yang masih dibawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak, sehingga anak yang belum berusia lebih dari 18 tahun dan melangsungkan perkawinan dapat disebut dengan pernikahan di bawah umur.

Kemudian Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang Perkawinan mengamanatkan dalam amar putusan No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2020. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Konstitusi.

Baca juga: Mengenal Harta dalam Pernikahan, Harta Bersama, dan Perjanjian Pranikah

Selanjutnya, pemerintah membuat suatu politik hukum baru melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat Pasal 7 dinyatakan:” Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 (sembian belas) tahun.

Adanya pembatasan ini dimaksudkan bahwa calon suami dan istri itu harus matang secara jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat.

Baca juga: Harta Gono Gini dalam Perkawinan

Hukum Indonesia sejatinya telah memberi batas minimal perkawinan yang diizinkan, akan tetapi ternyata masih memberikan ruang untuk adanya dispensasi perkawinan melalui Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Yang mana dispensaasi bagi yang beragama islam diajukan ke Pengadilan Agama, dan bagi yang beragama lain diajukan ke Pengadilan Negeri. Dengan mendengarkan aasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya, kita dapat lebih memperhatikan lagi usia dan syarat-syarat sebelum melakukan pernikahan. Tentunya hal ini juga berguna untuk kematangan secara fisik, mental dan finansial. Simak Edukasi Hukum selanjutnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...