Pendayagunaan Pemeran yang Berusia di Bawah Umur dalam Suatu Tayangan Film

8 August 2022 | 293

MediaJustitia.com: Dewasa ini di dunia perfilman, banyak sekali pemeran dalam suatu siaran yang masih berusia di bawah umur, berperan sebagai istri dengan lawan mainnya yang sudah berusia dewasa. Bagaimana aturan pendayagunaan pemeran yang berusia di bawah umur apabila ditinjau dari segi penyiaran?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai pendayagunaan pemeran berusia di bawah umur dalam suatu tayangan. Simak selengkapnya!

Pendayagunaan pemeran dengan usia di bawah umur dalam penyiaran TV maupun radio di Indonesia tidaklah dilarang dengan tetap harus memperhatikan ketentuan yang ada. Salah satunya ialah Pasal 14 Ayat 2 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) mengenai Perlindungan Anak yang mewajibkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. 

Salah satu tayangan film Zahra yang pernah ramai diperbincangkan tahun 2021 lalu, menuai banyak kritikan dan sangat berisiko mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia dini, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Di Indonesia sendiri, batas usia minimal dalam UU Perkawinan untuk melangsungkan perkawinan ialah 19 tahun. Sementara, pemeran istri dalam tayangan tersebut masih tergolong berusia di bawah umur. Lebih lanjut mengenai batas usia menikah, dapat disimak melalui Edukasi Hukum episode batas usia menikah berdasarkan hukum nasional di indonesia. 

Kekerasan seksual dalam tayangan tersebut ditunjukkan melalui adegan pemeran pria yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Hal ini telah memenuhi unsur kekerasan seksual dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yakni pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Tayangan terindikasi melakukan TPPO karena tokoh istri ketiga dinikahkan untuk membayar hutang keluarga.  Hal ini bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak guna menghapuskan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.  

Sejalan dengan peraturan perundangan yang ada, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi tanggapan bahwa tayangan tersebut telah melanggar aturan dalam P3&SPS yang menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Perlindungan tersebut mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Lembaga penyiaran dan pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam konten siaran, bukan hanya sekedar UU Penyiaran, namun UU lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan. Mengacu pada data penelitian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada sekitar 36,62% anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, anak yang menikah di usia 16 tahun berjumlah sekitar 39,92%. Sementara sekitar 23,46% menikah pada usia 17 tahun.

Peran istri yang dimainkan oleh pemeran di bawah umur tersebut merupakan bentuk stimulasi perkawinan usia dini yang mana bertentangan dengan program pemerintah. Lembaga penyiaran seharusnya mendukung upaya Pemerintah untuk menekan angka perkawinan di usia dini yang masih tinggi di Indonesia. 

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pihak rumah produksi untuk mengganti pemeran istri ketiga, kemudian resmi menghentikan tayangan tersebut agar dapat dilakukan evaluasi.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga kita semua tetap menjadi penonton yang bijak dalam menyikapi sebuah tayangan dari suatu film. Jangan sampai hal-hal negatif yang ada dalam  sebuah siaran kita serap mentah-mentah. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...