Profil
Perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah, 14 Juni 1949. Maria Farida Indrati adalah Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara.
Motto hidup
“Saya tidak ingin menjadi orang yang selalu dilayani tetapi saya ingin dapat selalu melayani mereka yang harus dilayani,” katanya.
“Saya bekerja sebagai ungkapan rasa syukur saya pada Tuhan,” katanya.
Formal
Informal
Karier
Publikasi
Prestasi
Biografi
Perjalanan
Sejak kecil maria bercita-cita menjadi guru piano. Maria mulai mengikuti les piano sejak kelas 3 SD. Ayah Maria menganjurkan Maria untuk masuk sekolah musik. Maria kemudian mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan di Akademi Musik Indonesia di Yogyakarta dengan giat berlatih piano dan mempelajari olah vokal. Namun harapan Maria untuk memperdalam bidang musik rupanya tidak berjalan mulus. Atas anjuran keluarganya maria melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia. Maria memilih mengikuti test masuk ke Fakultas Hukum dan akhirnya memilih jurusan hukum Aministrasi Negara.
Menjadi Dosen
Saat sidang skripsi, maria mendapatkan tawaran dari Prof. Mr. Prajudi Atmosudirdjo untuk menjadi seorang dosen. Karena tidak yakin mau menjadi dosen, tetapi juga takut jika ia menolak maka tidak akan lulus, akhirnya dengan setengah terpaksa Maria mengiyakan tawaran tersebut.
Sebagai dosen, Maria senang jika pemikirannya diikuti oleh orang lain. Maria menjadi orang pertama yang bersama Prof. A. Hamid S. Attamimi yang memperkenalkan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, mata kuliah itu diajarkan di Indonesia pada tahun 1976.
Menjadi Hakim Konstitusi
Keahlian Maria di bidang perundang-undnagan kemudian membawanya sebagai anggota, ketua, maupun narasumber di sejumlah lembaga. 2003 teman-teman maria meminta dirinya untuk mendaftar sebagai calon hakim Konsitusi, namun ia menolak sebab masih ingin menjadi dosen. Maria mendapatkan kabar bahwa namanya masuk dalam calon hakim yang di usulkan. Maria dihadapkan pada dilema untuk menerima atau menolaknya, jika menolak maka hal itu adalah suatu kesombongan dan bila menerimanya ia merasa aneh kalau harus menguji undang-undang. Akhirnya maria menerimanya dengan menyatakan bahwa, ”Sesungguhnya ia merasa senang dan bangga menjadi dosen, tetapi kalau Presiden berkehendak lain, saya akan mengikuti,” katanya.
Sumber
https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=10
https://id.wikipedia.org/wiki/Maria_Farida_Indrati
https://www.viva.co.id/siapa/read/322-prof-dr-maria-farida-indrati-s-h-m-h