Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

29 January 2021 | 2

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 132 pekrkara sengketa hasil Pilkada 2020 dengan total sebanyak 136 permohonan yang diterima. Adapun hari ini (29/01) Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas sengketa hasil Pilkada 2020. Adapun sidang yang akan digelar sebanyak 28 sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi menjadi tiga panel sidang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring memimpin sidang perkara nomor 74 yaitu hasil Pilkada Bupati Pandeglang, nomor 115 dan 122 hasil pilkada Bupati Mamuju, nomor 115 hasil pilkada Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Hakim Anwar Usman juga memimpin sidang perkara Pilkada Bupati Memberamo Raya sebanyak dua perkara, Bupati Asmat, Bupati Mamuju, Bupati Bocen Digoel Bupati Kaimana dan Bupati Manokwari.
Sementara dalam sidang panel kedua akan menyidangkan perkara Bupati Kepulauan Aru, Bupati Maluku Barat Daya, Bupati Seram Bagian Timur, Bupati Kuantan Singigi. Selain itu terdapat perkara Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Lampung Tengah dan Bupati Pesisir yang juga akan disidangkan dalam sidang panel kedua.

Adapun dalam sidang panel ketiga akan menyidangkan perkara Bupati Pulau Talibu, Wali Kota Tidoer Kepulauan, Wali Kota Ternate, Bupati Kepulauan Sula,Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Mongodow Timur sebanyak dua perkara serta perkara Wali Kota Manado.
Sidang perdana dari 134 perkara perselisihan hasil sengketa pilkada tersebut dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung pada 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Selanjutnya, agenda sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaraan hakim (RPH) diagendakan pada 1-11 Februari 2021. Adapun sidang putusan akan diagendakan akan diucapkan pada 15-16 Februari 2021 dan 19-24 Februari sekaligus dengan penyerahan Salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Terakhir, Fajar Laksono Kepala Bagaian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahakamah Konstitusi menuturkan bahwa sidang dilakukan secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk diilakukan secara langsung dengan protokel Kesehatan yang ketat.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...