Berikan Pemahaman Tentang Force Majeure di Arbitrase Internasional, SIAC Selenggarakan Webinar Bagi Indonesia Users

31 May 2020 | 85
Webinar SIAC pada Kamis, (28/5).

MediaJustitia.com: Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap ekonomi global dan dunia bisnis. Beberapa negara, seperti Indonesia, telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional dan pihak yang terdampak sehingga tidak mampu memenuhi prestasinya dalam suatu perjanjian mengklaim force majeure sebagai respon terhadap dampak dari pandemi Covid-19.

Maka dari itu, penting bagi perusahaan dan pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan komersial dan investasi di Indonesia memahami mengenai doktrin force majeure dan cara mengaplikasikannya dalam suatu kontrak.

Singapore International Arbitration Centerv (SIAC) termasuk yang membahas persoalan ini melalui SIAC Indonesia Webinar yang betajuk Dealing with Issues of Force Majeure in International Arbitration: An Essential Webinar for Indonesian Users pada Kamis, (28/5).

Diskusi ini disampaikan oleh beberapa praktisi hukum Indonesia dan Singapura yaitu Eri Hertiawan (Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners), Andi Kadir (Partner Hadiputranto, Hadinoto & Partner), Chew Kei Jin (Managing Director Ascendant Legal LLC), dan Jason Chen Thor (Head of Litigation & Dispute De Souza Lim & Goh LLP).

SIAC Counsel sekaligus Moderator pada diskusi ini, Kendista Wantah mengatakan bahwa tidak sedikit transaksi bisnis yang menggunakan hukum Singapura sebagai governing law. Oleh karena itu, penting untuk meberikan pemahaman mengenai konsep force majeure dari perspektif hukum Indonesia dan Singapura.

“Penting untuk memahami konsep force majeure dari perspektif hukum Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law, dan juga dari perspektif hukum Singapura sebagai penganut sistem hukum common law. Tujuan dari diskusi ini tidak lain untuk memberikan insights bagi pengguna SIAC di Indonesia terkait konsep force majeure dan penerapannya di arbitrase internasional dari aspek kedua hukum tersebut,” ujar Kendista melalui MediaJustitia pada Minggu, (31/5).

Pun melihat Covid-19 yang mengganggu aktivitas ekonomi dengan alasan kesehatan dan lockdown yang diterapkan banyak negara, membuat konsep force majeure diprediksi akan menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mengeluarkan pemberitahuan force majeure terkait pelaksanaan kewajiban kontraktual mereka yang tertunda karena terdampak Covid-19. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa, termasuk di forum arbitrase internasional.

“Sengketa mungkin tidak dapat dihindari, termasuk di forum arbitrase internasional, dan menjadi penting bagi pengguna SIAC di Indonesia untuk memahami konsep force majeure dan penerapannya di arbitrase internasional,” lanjutnya.

Kendista menyampaikan bahwa dari diskusi ini dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mengenai pengaturan force majeure antara Indonesia dan Singapura. Namun, terlepas dari itu, klaim force majeure sangat bergantung masing-masing perkara.

“Berdasarkan hukum Indonesia, force majeure dapat ditemukan dalam KUHPerdata dan juga kesepakatan para pihak. Berdasarkan hukum Singapura, force majeure hanya ada dalam kesepakatan para pihak. Terlepas dari itu, prioritas di kedua hukum tetap diletakkan pada kesepakatan para pihak dan pemenuhan unsur-unsur yang ada dalam perjanjian mereka. Jadi klaim force majeure itu sangat bergantung pada kondisi di masing-masing perkara,” ujarnya.

Pun Kendista mengungkapkan rasa syukurnya dimana diskusi berjalan dengan lancar dan diikuti oleh partisipan dari berbagai negara.

“Diskusi berjalan dengan lancar, padat, dan sesuai waktu yang dialokasikan. Partisipan yang hadir pun meliputi seluruh benua di dunia,  kecuali Antartika. Hal ini sangat encouraging bagi SIAC dan menunjukkan bahwa pihak asing yang bertransaksi sehubungan dengan Indonesia (sehingga perlu mengerti konsep force majeure dari aspek, antara lain, hukum Indonesia) itu sangat banyak dan meliputi virtually seluruh dunia,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Kendista berharap agar para partisipan yang mengikuti diskusi ini dapat memahami konsep force majeure serta penerapannya di atrbitrase internasional, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun hukum Singapura. Pun kedepannya ketika dihadapkan dengan situasi force majeure, partisipan dapat menganalisa dan mengambil informed decisions baik sebelum maupun ketika sedang bersengketa di abitrase Internasional.

Justitia Training Center : Menjembatani Kesenjangan Antara Pendidikan Hukum dan Kebutuhan Pengetahuan Hukum

Terselenggaranya diskusi ini pun tak lepas dari kerja sama SIAC dengan berbagai supporting organisations, salah satunya adalah Justitia Training Center yang sejatinya sering berdiskusi langsung dengan SIAC di Singapura dalam hal meminta penjelasan terkait arbitrase internasional termasuk aspek-aspek praktisnya serta tak jarang menjadi supporting organisation dari beberapa kegitan SIAC untuk Indonesia.

“Justitia merupakan salah satu lembaga yang cukup sering bertamu ke SIAC di Singapura dengan delegasinya, dan meminta penjelasan terkait arbitrase internasional termasuk aspek-aspek praktisnya. Ini menurut saya merupakan hal yang sangat baik, terutama karena pihak Indonesia selalu menjadi Top 10 pengguna arbitrase SIAC,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan itu.

Pun Kendista mengapresiasi usaha Justitia Training Center dalam menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum dan kebutuhan pengetahuan hukum itu sendiri.

“Dari dinamika-dinamika yang ada, berkesan sekali bahwa Justitia benar-benar berusaha untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum. Ini merupakan hal yang sangat baik, dan saya, personally, sebagai stakeholder di dunia hukum Indonesia, mensyukuri hal tersebut,” katanya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...