PSBB DKI Jakarta Diberlakukan Kembali, Sanksi Bagi Pelanggar Harus Ditegaskan!

14 September 2020 | 4
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Kompas.com

MediaJustitiacom: Gubernur DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari senin tanggal 14 September 2020.

Anies Baswedan mengatakan bahwa penerapan kembali PSBB dilakukan sebagai rem darurat untuk menekan angka COVID-19 di Jakarta yang menaik setiap harinya.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga peraturan yaitu: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan pada 9 April 2020, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dari Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ditetapkan pada 19 Agustus 2020, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan pada 13 September 2020.

Dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap agar peraturan serta kebijakan yang diberlakukan agar berjalan optimal dengan harus adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Bambang menanggapi bahwa jika tidak adanya keseriusan dalam pemberian sanksi bagi pelanggar dikhawatirkan akan memperparah kerusakan di sektor ekonomi. Masyarakat juga perlu memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila masyarakat melanggar protokol kesehatan, kini peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.  

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...