Transaksi Antarbank Kena Biaya Rp2.500 di 42 Bank Ini!

7 February 2022 | 10
source : freepik.com

MediaJustitia.com : Biaya transaksi antarbank yang sebelumnya dikenakan biaya Rp6.500, kini hanya dikenakan biaya sebesar Rp2.500. Biaya transfer antarbank Rp 2.500 tersebut berlaku untuk bank yang sudah bergabung dalam BI FAST (infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia).

Sistem keuangan ini dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

BI FAST akan muncul pada saat nasabah melakukan transfer melalui mobile banking, internet banking di bank yang telah menerapkan BI-FAST. Implementasi BI FAST oleh bank kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.

Saat baru diperkenalkan atau tahap awal terdapat 21 perbankan yang menyediakan layanan transfer BI FAST. Batas maksimal nominal transfer menggunakan BI FAST adalah Rp 250 juta per transaksi.

Biaya transfer menggunakan BI FAST maksimal Rp 2.500 per transfer. Namun, perbankan atau peserta dapat menetapkan biaya yang sama atau lebih rendah.

Apabila peserta sudah mengimplementasikan BI FAST, maka peserta dapat memilih layanan BI FAST sebagai opsi pada saat melakukan transaksi sehingga bisa mendapat tarif transaksi transfer dana Rp 2.500.

Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan sistem pembayaran yang Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal) karena dilengkap beberapa keuntungan, yakni:

  1. Real time selama 24/7 di level nasabah dan bank
  2. Praktis karena hanya menggunakan nomor HP dan email sebagai alternatif nomor rekening
  3. Beragam kanal pembayaran yakni bisa melalui mobile banking, internet banking, konter atau teller
  4. Aman lantaran dilengkapi dengan fitur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
  5. Notifikasi otomatis ke nasabah

Berikut ini daftar 42 bank yang sudah tergabung dalam BI FAST terbaru seperti dikutip dari Kompas TV:

  1. Bank Tabungan Negara
  2. Bank Tabungan Negara UUS
  3. Bank DBS Indonesia
  4. Bank Permata
  5. Bank Permata UUS
  6. Bank Mandiri
  7. Bank Danamon Indonesia
  8. Bank Danamon Indonesia UUS
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank CIMB Niaga UUS
  11. Bank Central Asia
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Bank Mega
  14. Bank Negara Indonesia
  15. Bank Syariah Indonesia
  16. Bank Rakyat Indonesia
  17. Bank OCBC NISP
  18. Bank Sinarmas
  19. Bank Citibank NA
  20. Bank BCA Syariah
  21. Bank Woori Saudara Indonesia
  22. KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
  23. Bank HSBC Indonesia
  24. BPD Jabar & Banten
  25. Pan Indonesia Bank
  26. Bank Multi Arta Sentosa
  27. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah
  28. Bank Maspion Indonesia
  29. BPD Bali
  30. Bank Digital BCA
  31. Bank Sahabat Sampoerna
  32. Allo Bank Indonesia
  33. BPD Jateng
  34. BPD Jateng Unit Usaha Syariah
  35. Bank Mandiri Taspen
  36. Bank Papua
  37. Bank National Nobu
  38. Bank Ganesha
  39. Bank KEB Hana Indonesia
  40. Bank Mestika Dharma
  41. BPD Jatim
  42. BPD Jatim Unit Usaha Syariah
  43. BPD NTT.
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...