MediaJustitia.com : Biaya transaksi antarbank yang sebelumnya dikenakan biaya Rp6.500, kini hanya dikenakan biaya sebesar Rp2.500. Biaya transfer antarbank Rp 2.500 tersebut berlaku untuk bank yang sudah bergabung dalam BI FAST (infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia).
Sistem keuangan ini dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
BI FAST akan muncul pada saat nasabah melakukan transfer melalui mobile banking, internet banking di bank yang telah menerapkan BI-FAST. Implementasi BI FAST oleh bank kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.
Saat baru diperkenalkan atau tahap awal terdapat 21 perbankan yang menyediakan layanan transfer BI FAST. Batas maksimal nominal transfer menggunakan BI FAST adalah Rp 250 juta per transaksi.
Biaya transfer menggunakan BI FAST maksimal Rp 2.500 per transfer. Namun, perbankan atau peserta dapat menetapkan biaya yang sama atau lebih rendah.
Apabila peserta sudah mengimplementasikan BI FAST, maka peserta dapat memilih layanan BI FAST sebagai opsi pada saat melakukan transaksi sehingga bisa mendapat tarif transaksi transfer dana Rp 2.500.
Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan sistem pembayaran yang Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal) karena dilengkap beberapa keuntungan, yakni:
Berikut ini daftar 42 bank yang sudah tergabung dalam BI FAST terbaru seperti dikutip dari Kompas TV: