MediaJustitia.com: Bantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yaang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
Diketahui, surat penyidikan yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang ‘koordinasi’.
Menurut Agus, Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.
“Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar dia.
Agus pun mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).
Agus berpendapat dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang ‘setoran’. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tuding Agus.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam pada dua hari sebelumnya.
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
Lebih lanjut, pada poin H, dikatalan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Artikel ini telah terbit di CNNIndonesia