Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

3 April 2024 | 29
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun bui di kasus suap dan gratifikasi. (Tangkapan layar youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Mediajustitia.com: Putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sangat berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hanya setengah dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan informasi pada Rabu (3/4/2024), Hasbi Hasan dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Jaksa meyakini bahwa Hasbi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” kata jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Namun, hakim memiliki pendapat yang berbeda dan menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Hakim juga meminta agar Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Dalam mengadili, kami menyatakan bahwa Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

“Kami menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambah hakim Toni.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hasbi membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Kami menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim.

Dalam putusan ini, terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Hasbi. Hasbi bersikap sopan dalam sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Hasbi juga memiliki tanggungan keluarga.

“Beberapa hal yang meringankan adalah bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Namun, terdapat juga hal yang memberatkan bagi Hasbi. Hasbi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Beberapa hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” pungkas hakim.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...