Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan “Basah” Kalapas, Agustinus Pohan: Tanpa Aturan Itu Juga Bisa!

13 December 2022 | 93
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan dlaam acara sosialisasi Perma 13/2016 tentang pemidanaan terhadap korporasi di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017) (Lutfy Mairizal Putra)

MediaJustitia.com: Kekhawatiran Hotman Paris soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi lahan “basah” bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) karena berpotensi jual beli surat kelakuan baik terkait pidana hukuman mati ditanggapi oleh Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.

Agustinus berpendapat, potensi jual beli surat kelakuan baik untuk narapidana tetap bisa terjadi tanpa adanya aturan baru tersebut.

“Sekarang ditafsir, wah ini 10 tahun bisa ini nanti bisa jadi ajang untuk diperjualbelikan. Kalau kita bicara soal ajang diperjualbelikan, tanpa ada aturan itu juga bisa, iya enggak?” kata Agustinus Pohan dikutip dari Kompas.com.

Sebaliknya, Agustinus Pohan menyoroti soal implementasi hukuman pidana mati. Menurutnya, selama ini hukuman pidana mati juga tidak langsung dilakukan setelah vonis dijatuhkan. Oleh karenanya, potensi transaksi jual beli surat di lembaga pemasyarakatan (lapas) tetap ada.

“Jadi, saya kira kekhawatiran Hotman itu tidak cukup untuk membatalkan gagasan itu. Ya, jangan karena kita khawatir terjadi transaksi kemudian dikembalikan lagi kepada aturan yang sekarang tanpa ada masa percobaan 10 tahun,” ujarnya. “Jadi, saya kira kekhawatiran itu masuk akal, tetapi bisa terjadi dalam semua kebijakan lainnya juga,” tambahnya.

Dengan demikian, Agustinus meminta aturan kesempatan 10 tahun masa percobaan bagi narapidana hukuman mati perlu terus diawasi implementasinya di lapangan. Ia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak paling bertanggungjawab mengerjakan pemantauan masa percobaan itu. Alat ukur seseorang bisa digagalkan vonis hukuman matinya, menurut dia, hendaknya melalui berbagai hal.

“Misalnya, kan si A, tadi (vonis) pidana mati, sekarang berubah. Ya, kan tinggal di-publish saja kenapa dia diubah, apa yang sudah disumbangkannya (sehingga keputusan vonis diubah),” pungkasnya.

Kendati demikian, ia juga menilai pentingnya Kemenkumham melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam implementasi aturan masa percobaan 10 tahun tersebut.

“Misalnya, untuk supaya dengan keterbukaan bisa menilai apakah perubahan pidana itu merupakan perubahan yang memang layak,” kata Agustinus.

Sebagai informasi dari video yang viral, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman. Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar. Menurut dia, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut. Untuk diketahui, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...