Imbas Kasus AG, Koalisi AG-AP Minta Dewan Pers Buat Pedoman Peliputan Kasus Perempuan dan Anak

11 May 2023 | 14
Ilustrasi: freepik

MediaJustitia.com: Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) meminta agar Dewan Pers bisa membuat pedoman penulisan atau peliputan berita kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan merespons pemberitaan kasus AG (15) pacar Mario Dandy yang dinilai tidak memiliki batas terhadap perlindungan hak-hak anak.

“Dewan Pers segera membuat Pedoman Dalam Penulisan atau peliputan berita kasus yang melibatkan perempuan dan anak, dan pemberitaan kekerasan seksual,” ujar anggota koalisi dari LBH APIK Ratna Batara Munti lewat keterangan pers, Rabu (10/5/2023).

Tidak hanya itu, Ratna juga meminta agar Dewan Pers memberikan perhatian khusus terhadap anak perempuan yang memiliki kerentanan ganda dari usia dan gender.

Pedoman penulisan atau peliputan berita tersebut dinilai penting untuk melengkapi pedoman pemberitaan anak yang sudah ada yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga: Status Tersangka pada Anak

Selain itu, koalisi juga mendorong agar masyarakat umum dan lembaga negara merespons masalah anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus AG tersebut.

“Yaitu proses hukum di pengadilan yang bermasalah dan pemberitaan di media yang tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar dia.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis AG. Kini penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...