Ketahuan Selingkuh, Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sulsel!

9 October 2022 | 193
Ilustrasi by Pixabay

MediaJustitia.com: IS (28), pria asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menikam istrinya hingga tewas. Pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor usai menghabisi nyawa korban berhasil ditangkap.

“Iya benar, korban ditikam oleh suaminya sendiri sebanyak empat kali di bagian belakang korban dengan menggunakan badik,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Sabtu (8/10).

Diketahui sebelumnya pelaku sempat mencurigai istrinya yang berinisial I (23) mempunyai hubungan gelap dengan seorang pria. Kecurigaan pelaku terjawab setelah menemukan pesan singkat di handphone korban dengan pria lain yang diduga sebagai selingkuhan.

“Jadi pelaku ini mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku. Karena emosi itulah dia menikam istrinya hingga tewas,” pungkas Arisandi.

Arisandi menyebutkan, setelah menikam istrinya pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Luwu Timur untuk bersembunyi. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa badik dan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” imbuhnya.

Perbuatan IS tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, Apa Bedanya?

Pembunuhan berencana sendiri tentu berbeda dengan pembunuhan biasa. Pembunuhan biasa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 338 yang berisi:

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembuhunan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sementara khusus pembunuhan berencana sudah jelas disebutkan dalam dalam Pasal 340 KUHP yang mengatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Arisandi.

Artikel ini telah terbit di CCNIndonesia

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...