Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, Apa Bedanya?

10 August 2022 | 2449
Ilustrasi penembakan (Antara)

MediaJustitia.com: Belakangan ini maraknya berita tentang pembunuhan seringkali terdengar, terlebih lagi kasus polisi tembak polisi yang menjadi viral akhir-akhir ini. Kasus tewasnya Brigadir  Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jumat (8/7) lalu diduga sebagai pembunuhan berencana. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana itu?

Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Simak selengkapnya !

Pembunuhan merupakan kejahatan yang dapat terjadi baik karena dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian/kealpaan seseorang, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pembunuhan sendiri di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 338 yang berisi:

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembuhunan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Berdasarkan isi Pasal 338 KUHP tersebut, dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan itu harus disengaja, dankesengajaan itu  dimaksudkan supaya orang itu mati.
  2. Menghilangkannyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
  3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, disini harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi unsur-unsur pembunuhan di antaranya adalah:

  1. Barang siapa:diartikan sebagar seseorang (manusia)
  2. Dengan sengaja:adanya perbuatan yang disengaja dan dikehendaki, unsur sengaja (dolus) dalam hukum pidana dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
  3. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
  4. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)
  5. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)

Sementara, khusus untuk pembunuhan berencana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP yang mengatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Berbeda dengan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana berarti sudah ada rencana terlebih dahulu.

Melihat pasal 340 KUHP tersebut, dapat dirumuskan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa: diartikan sebagar seseorang (manusia)
  2. Dengan sengaja: unsur dengan sengaja di sini berarti pelaku menghendaki dengan sengaja melakukan tindakan menghilangkan nyawa tersebut dan pelaku memahami bahwa tindakan yang ia lakukan tersebut dapat menghilangkan nyawa orang lain.
  3. Direncanakan: menurut Pakar Hukum Pidana Prof. Eddy O.S Hiariej, terdapat tiga hal penting, pertama ketika pelaku memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang, kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan, ketiga pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
  4. Menghilangkan nyawa orang lain: dari perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Mengenal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Pengaturannya Menurut KUHP?

Demikian Edukasi Hukum kali ini, dari perbedaan tersebut harapannya kita juga akan memahami perkiraan hukuman apa yang akan dijerat seseorang setelah ketahuan melakukan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...