MediaJustitia.com: Belakangan ini maraknya berita tentang pembunuhan seringkali terdengar, terlebih lagi kasus polisi tembak polisi yang menjadi viral akhir-akhir ini. Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jumat (8/7) lalu diduga sebagai pembunuhan berencana. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana itu?
Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Simak selengkapnya !
Pembunuhan merupakan kejahatan yang dapat terjadi baik karena dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian/kealpaan seseorang, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pembunuhan sendiri di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 338 yang berisi:
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembuhunan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan isi Pasal 338 KUHP tersebut, dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut:
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi unsur-unsur pembunuhan di antaranya adalah:
Sementara, khusus untuk pembunuhan berencana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Berbeda dengan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana berarti sudah ada rencana terlebih dahulu.
Melihat pasal 340 KUHP tersebut, dapat dirumuskan unsur-unsur sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Pengaturannya Menurut KUHP?
Demikian Edukasi Hukum kali ini, dari perbedaan tersebut harapannya kita juga akan memahami perkiraan hukuman apa yang akan dijerat seseorang setelah ketahuan melakukan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.